Kementerian Agraria Minta Pemda Riau Lakukan Audit Lahan
By Admin
nusakini.com - Pekanbaru - Pemerintah Daerah (Pemda) Riau diminta untuk melakukan audit perizinan lahan yang ada didaerah tersebut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal ini dilakukan untuk mengatur potensi area lahan demi kesejahteraan masyarakat lokal.
"Mari kita desain ulang perizinan pemanfaatan hutan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Baldan, di Pekanbaru, Kamis (24/3/2016)
Menurut Ferry, pemerintah akan mengevaluasi izin hak guna usaha (HGU) lahan dan memeriksa sejauh mana manfaatnya bagi pendapatan daerah. Investasi yang memanfaatkan lahan di Riau, kata dia, mesti mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat lokal dari keuntungan yang diperoleh dari tanah Riau. "Kita review lagi, kita hitung ulang semuanya," ujarnya
Pemerintah, kata Ferry, perlu mengaudit luasan HGU yang digunakan oleh perusahaan untuk memastikan apakah semua sesuai dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berbasis luasan lahan.
Ini dikarenakan ada kemungkinan perusahaan membayar BPHTB lebih kecil dan tidak sesuai dengan luas lahan yang diberi izin, sehingga ada pemasukkan yang hilang untuk daerah. "Kita evaluasi kegiatan ekonominya, produksi dan luas lahan," ucapnya.
Dalam evaluasi ini, kata Ferry, pihaknya juga sudah mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang hak komunal. Kementerian Agraria akan merevisi dan mengambil alih lahan HGU yang di dalamnya ada pemukiman yang dikelola masyarakat adat lalu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan mengurangi potensi konflik agraria antar warga dan perusahaan.(mk)